3. 5 Fasilitas Offsite
Fasilitas offsite berfungsi untuk mengadakan dan menyediakan feed untuk tiap unit proses serta menampung hasil produksi dari unit-unit proses, baik dari intermediate product maupun finished product. Unit peralatan pada fasilitas offsite terbagi dalam beberapa unit yang masing-masing mempunyai fungsi yang saling berkaitan.
3. 5. 1 Fasilitas Marine (Unit #41)
Merupakan fasilitas penyandaran kapal tanker guna mendatangkan crude oil sebagai feed dan penyaluran hasil produksi dari unit-unit proses yang berbentuk minyak hitam.
Unit ini meliputi:
a. Fasilitas Unloading Crude Oil.
b. Fasilitas Loading Gasoline.
c. Fasilitas Loading Gas Oil.
PT. PERTAMINA (Persero) UP-VI memiliki empat buah Single Buoy Mooring (SBM) yang digunakan untuk loading hasil produksi yang berbeda pada setiap SBM dan salah satunya digunakan khusus untuk pembongkaran crude oil yang digunakan sebagai feed unit proses.
· SBM 150000 Dead Weight Ton (DWT)
Milik PERTAMINA UEP III yang digunakan untuk loading crude oil hasil produksi PERTAMINA UEP III (2 kali sebulan) dan untuk membongkar crude oil sebagai feed CDU di PT. PERTAMINA (Persero) UP-VI (6 kali sebulan).
· SBM 35000 DWT
Fasilitas milik PERTAMINA UPPDN III yang digunakan untuk pembongkaran produk gasoline, kerosene, dan gas oil ke tangki penimbunan UPPDN III untuk mengapalkan kelebihan produk gasoline serta memenuhi kebutuhan Depot Balongan dan Plumpang.
· SBM 17500 DWT
Baru dibangun oleh PT. PERTAMINA (Persero) UP-VI Balongan dan akan digunakan untuk pengapalan produk minyak hitam, antara lain IDF dan Fuel Oil / Decant Oil.
- CBM 6500 DWT
Conventional Buoy Mooring milik PERTAMINA UPPDN III sebagai tempat penyandaran kapal tanker yang membongkar IDF ke tangki penimbunan PERTAMINA UPPDN III, dan akan dimanfaatkan untuk pengapalan gas oil dan kerosene hasil produksi dari PT. PERTAMINA (Persero) UP-VI selama fasilitas pipanisasi belum siap digunakan.
3. 5. 2 Fasilitas Tangki (Unit #42)
Merupakan tangki penampung bahan dan kelengkapannya (blending, metering, injeksi bahan kimia, pompa, dan perpipaan), areanya masih di dalam kilang. Tank farm berfungsi sebagai penampung umpan, produk dan fasilitas blending yang semuanya dihubungkan dengan rumah pompa sebagai penyalur umpan maupun produk melalui sistem perpipaan.
Unit ini dilengkapi beberapa sarana tangki, yaitu:
1. Fasilitas Tangki Penampung
Tangki penampung terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
a. Floating Roof Tank berfungsi untuk menampung crude ringan seperti Duri, Minas Crude dan untuk menampung hasil produksi seperti premium dan kerosene.
b. Cone Roof Tank berfungsi untuk menyimpan black product, seperti residue dan DCO.
c. Spherical tank berfungsi untuk menyimpan LPG.
2. Fasilitas Pencampuran (Blending Facility)
Digunakan untuk mencampur beberapa komponen menjadi produk jadi yang mempunyai spesifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku atau sesuai permintaan pasar.
Komponen blending untuk masing-masing produk antara lain:
a. Gasoline (premium) merupakan hasil blending dari butane, DTU dan AHU, naphta, RCC Naphta dan Polygasoline.
b. DCO merupakan hasil blending dari Raw Decant Oil, Atmospheric Residue, Untreated LCO, Kerosene dan Gas Oil.
c. Industrial Diesel Oil (IDF) merupakan hasil blending dari HT Gas Oil, Kerosene dan HT LCO.
d. LPG merupakan hasil blending dari blending propane, butane, mixed LPG ex unit 20.
3. Fasilitas pengukuran (Metering System)
Digunakan untuk menghitung volume bahan yang masuk dan keluar dengan bantuan analisa density dan spesific gravity, hasil perhitungan tersebut akan dikonversi menjadi perhitungan neraca massa . Fasilitas tersebut terdiri dari:
a. Black Oil Metering digunakan untuk perhitungan volume Black Oil, yaitu DCO dan IDF.
b. Kerosene dan Gas oil Metering digunakan untuk perhitungan volume gasoline.
c. Propylene Metering System digunakan untuk perhitungan volume propylene.
d. Crude Oil Metering System digunakan untuk perhitungan volume crude oil yang ditransfer dari kapal menuju tangki penampung.
4. Fasilitas Injeksi Bahan Kimia
Fasilitas injeksi bahan kimia terdiri dari:
a. Red Dye dan Yellow Dye
Penambahan Red Dye berfungsi untuk memberi warna pada produk premix ON 94, dan Yellow Dye untuk memberikan warna kuning pada produk gasoline / premium ON 88. Saat ini Yellow Dye tidak pernah ditambahkan karena sudah sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan, sedangkan Red Dye masih ditambahkan seminimal mungkin untuk pewarna produk premix sampai warna merah sudah memenuhi spesifikasi.
b. Odorant
Ditambahkan dalam produk LPG untuk memberi bau khas agar jika terjadi kebocoran LPG dapat dideteksi dengan cepat. Kadar odorant dalam LPG yang diijinkan adalah 50 ml/US gallon.
3. 5. 3 Pipeline (Unit #43)
Merupakan unit perpipaan yang berfungsi untuk penyaluran hasil produksi dari unit-unit proses yang ada di PERTAMINA UP-VI menuju semua jalur perpipaan SBM maupun penyaluran ke PERTAMINA UPPDN -III baik yang ke Depot Balongan maupun yang melalui fasilitas pipanisasi Jawa untuk Depot Plumpang.
3. 6 Unit Penunjang ( Ancillaries Common )
3. 6. 1 Fuel System
Terdapat dua unit bahan bakar, yaitu:
a. Sistem Bahan Bakar Gas (Fuel Gas System).
Penggunaan gas bakar untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:
1. Gas umpan di Hydrogen Plant.
2. Gas bakar di unit dan fasilitas proses.
Sumber Fuel Gas:
· Refinery off gas.
· LPG, Propylene dari ITP (NNF).
· Natural gas dari UEP III (NNF).
b. Sistem Bahan Bakar Minyak (Fuel Oil System).
Sistem bahan bakar minyak (fuel oil system) dirancang untuk mengumpulkan bermacam-macam sumber fuel oil dan didistribusikan ke semua user di dalam refinery.
Jumlah tangki : 2 buah (62-T-201 A/B).
Kapasitas per tangki : 3.000 m3.
Fuel Oil Pump : 3 unit (62-P-201 A/B/C).
(2 turbin + 1 motor).
Sumber-sumber fuel oil :
a. Decant Oil dari RCC.
b. Atmospheric Residue dari CDU.
c. Gas Oil untuk start up refinery.
Konsumen Fuel Oil:
a. Crude Charge Heater di CDU.
b. Dedicated superheater di RCC.
c. Boiler di Utility Facility.
Prioritas Fuel Oil :
Decant Oil akan digunakan sebagai Fuel Oil pada normal operasi pada saat Shut Down ARHDM Unit, Atmospheric Residue juga digunakan sebagai Fuel Oil.
3. 6. 2 Caustic Soda (Unit #64)
Sistem Caustic Soda merupakan salah satu unit di PT. PERTAMINA (Persero) UP-VI Balongan yang terdiri dari pelarut soda, penyimpan, pencair dan penyuplai. Sistem ini dirancang untuk larutan caustic soda 20ºBe dan 10ºBe. Caustic diterima dalam bentuk flake dan dilarutkan kemudian dicairkan menjadi larutan 20ºBe dan 10ºBe dalam sistem tersebut.
Konsumsi dan pemakaian caustic soda:
1. Pemakaian caustic soda 20ºBe, digunakan di unit Sour water Stripper (Unit 24), LPG Treatment (Unit 17), Hydrogen Plant (Unit 22), dan Demineralized plant (Unit 55). Untuk pemakaian pada unit-unit ini caustic soda ditampung di tangki 64-T-102 dengan kapasitas 5,5 kg/hari.
2. Pemakaian caustic soda 10ºBe, digunakan di Gasoline Treatment (Unit 18) dan Catalytic Condensation Unit (Unit 20). Untuk pemakaian pada unit-unit ini caustic soda ditampung di tangki 64-T-101 dengan kapasitas 20 kg/hari.
3. Pemakaian khusus caustic soda pada unit 14, 12, dan 23 hanya sekali dalam satu tahun. Kebutuhan ini dipertimbangkan untuk sistem desain.
3. 7 Pengolahan Limbah
Limbah yang dihasilkan PT. PERTAMINA (Persero) UP-VI tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan sekitarnya karena akan menyebabkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, kilang ini melakukan kegiatan pengolahan limbah sehingga air buangan maupun gas yang keluar dari kawasan industri telah memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Penanganan limbah ini berdasarkan pada:
a. UU No. 4/1982
Mengenai ketentuan pokok pengolahan dan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
b. PP No. 29/1986
Mengenai ketentuan AMDAL yang dikeluarkan oleh KLH.
Penerapan SML ISO 14001
Kegiatan Lindungan Lingkungan sebelum menerapkan SML ISO 14001 adalah mengikuti ketentuan AMDAL, RKL, dan RPL UP-VI, antara lain:
a. Melakukan pemantauan-pemantauan udara emisi pada stak CDU, RCC, Hydrogen Plant, Boiler, Sulphur Plant, ARHDM, HTU, Incinerator (Unit 63) dengan periode dua kali setahun pada musim hujan dan kemarau.
b. Udara ambient sekitar kilang UP-VI dengan radius 2.000 meter, yaitu Desa Majakerta, Desa Balongan, Desa Sukaurip, Desa Tegal Sembrada, Desa Limbangan dengan periode dua kali setahun pada musim hujan dan kemarau.
c. Air buangan, keluaran dari unit pengolahan limbah.
d. Kualitas air laut radius 200 meter dengan periode satu bulan sekali.
e. Sumur monitor di dalam kilang pada periode awal, pertengahan, dan akhir musim hujan.
f. Limbah padat, pengukuran kandungan logam pada pertengahan dan akhir musim hujan.
g. Pengelolaan limbah padat B3 yang dikirim pada PT. PPLI Bogor.
h. Melakukan audit lingkungan.
i. Pengelolaan Good House Keeping.
Tujuan dan sasaran dalam penerapan SML adalah:
1. Memperoleh kepercayaan dan kepuasan pelanggan yang lebih baik.
2. Menjaga hubungan dengan masyarakat yang lebih baik.
3. Mengurangi pengurangan biaya di setiap kegiatan.
4. Memelihara kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan UP-VI.
Kilang UP-VI telah memperoleh pengakuan atas sertifikat SML yang telah diterapkan dan sesuai dengan standar ISO 14001. Limbah dari Unit Pengolahan VI terdiri dari:
1. Limbah Cair.
2. Limbah Gas.
3. Limbah Padat.
3. 7. 1 Pengolahan Limbah Cair
Limbah industri yang dihasilkan oleh industri minyak bumi umumnya mengandung logam-logam berat maupun senyawa yang berbahaya. Di samping logam berat, limbah atau air buangan dari industri, minyak bumi juga mengandung senyawa-senyawa hidrokarbon yang sangat rawan terhadap bahaya kebakaran.
Setiap kegiatan industri, air buangan yang keluar dari kawasan industri harus diolah terlebih dahulu dalam Unit Pengolahan Limbah (UPL) sehingga air buangan yang telah diproses dapat memenuhi spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka dibangun Sewage and Effluent Water Treatment Unit, yang berfungsi sebagai system wastewater treatment yang bertujuan untuk memproses buangan seluruh kegiatan dari unit proses dan area pertangkian dalam batas-batas effluent yang ditetapkan untuk air bersih. Kapasitasnya 600 m3/jam dimana kecepatan effluent didesain untuk penyesuaian kapasitas 180 mm/hari curah hujan di area proses dan utility.
Sistem ini terdiri dari seksi penampung effluent water dan unit effluent treatment. Proses dalam unit ini adalah:
1. Proses Fisik, diusahakan agar minyak maupun buangan padat dipisahkan secara fisik. Minyak yang terkandung di dalam buangan air setelah melalui proses ini hanya diperbolehkan kurang lebih 30 ppm.
2. Proses Kimia, dengan menggunakan bahan penolong seperti koagulan, flokulant, penetrasi, pengoksidasi dan sebagainya yang dimaksudkan untuk menetralkan zat kimia berbahaya di dalam air limbah. Pada proses ini senyawa yang tidak diinginkan diikat menjadi padat dalam bentuk endapan lumpur yang selanjutnya dikeringkan.
3. Proses Mikrobiologi, merupakan proses akhir dan berlangsung lama. Semua air buangan yang biodegradable dapat diolah secara biologi. Tujuan pengolahan secara biologi terhadap air limbah adalah untuk menggumpalkan dan memisahkan zat padat koloidal yang tidak mengendap serta untuk menstabilkan senyawa-senyawa organik. Air buangan proses harus mempunyai kadar BOD 100 mg/l dan COD 150 mg/l dengan menggunakan lumpur aktif (activated sludge) yang merupakan campuran koloni dari mikroba aerobik.
3. 7. 2 Pengolahan Limbah Gas
Limbah gas yang dihasilkan dari kilang UP-VI Balongan agar tidak berbahaya dan merusak lingkungan dibakar dalam flare dan selanjutnya dibuang ke udara.
3. 7. 3 Pengolahan Limbah Padat
Sludge merupakan suatu limbah yang lumpur/pasir, air, dan masih mengandung hidrokarbon fraksi berat yang tidak dapat di-recovery ke dalam proses maupun bila dibuang ke lingkungan tidak bisa terurai secara alamiah dalam waktu singkat. Sehingga perlu dilakukan pemusnahan hidrokarbon untuk menghindari pencemaran lingkungan. Dalam usaha tersebut, di PT. PERTAMINA (Persero) UP-VI Balongan, sludge dibakar dalam suatu ruang pembakar (incinerator) pada temperatur tertentu sehingga lumpur/pasir yang tidak terbakar dapat digunakan untuk landfill atau dibuang ke suatu area tanpa mencemari lingkungan.